Terungkap! Ini Motif Seorang Ibu Tega Kubur Bayi Hidup-hidup

"Pasangan gelapnya SP nanti juga akan kita panggil dan kita mintai keterangan, apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini," tutur Sandy Sinurat.
Kronologi kejadian ini berawal diungkap oleh warga kampung setempat. Bayi laki-laki berusia 5 jam bahkan masih hidup saat baru digali dari dalam tanah oleh warga sebelum dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Datu Beru Takengon.
Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 341 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(**)
Komentar