Terlibat Narkoba dan Pencabulan, 28 Polisi Dipecat

PTDH dilakukan terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai UU berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
"Anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," jelasnya.
Panca menyebut, sejauh ini dari 28 personel di PTDH sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidana dan sebagian lain masih berproses.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," tukasnya.
Komentar