Terlibat Narkoba dan Pencabulan, 28 Polisi Dipecat

SEURAMOEACEH l Polda Sumut (Sumut) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 oknum polisi.
Upacara dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak berlangsung di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (22/12/21).
Panca Putra mengatakan, polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.
Ke 28 personel polisi yang dipecat, diantaranya 19 orang terkait tindak pidana narkotika, lalu disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," katanya.
PTDH dilakukan terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai UU berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
"Anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," jelasnya.
Panca menyebut, sejauh ini dari 28 personel di PTDH sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidana dan sebagian lain masih berproses.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," tukasnya.
Komentar