Terlanjur Beli Produk Pro Israel Bagaimana Hukumnya?

Edaran tersebut mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengenai persoalan agresi Israel atas Palestina.
Terkait pertanyaan di atas, yakni bila telah terlanjur membeli produk terafiliasi Israel MUI memberi penjelasan sebagai berikut:
Produk yang sudah dibeli, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan, termasuk dijual jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.
Keharaman yang ditetapkan dalam fatwa adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel, termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.
Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat, dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel.
Lebih jauh bagaimana jika kita mendapat kiriman atau diberi makanan, minuman, atau barang produk terafiliasi Israel?
Komentar