Terlanjur Beli Produk Pro Israel Bagaimana Hukumnya?

Terlanjur Beli Produk Pro Israel Bagaimana Hukumnya?
Kantor MUI Pusat. l Foto: Net

SEURAMOEAceh l Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa no. 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa itu menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina adalah wajib dan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.

Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel.

Lalu bagaimana bila kita terlanjur sudah membeli produk tersebut? Apakah tetap boleh digunakan atau seperti apa?

Menjawab pertanyaan di atas, MUI telah menerbitkan edaran ‘Tanya Jawab Terkait Fatwa Nomor 83’.

Sumber:VOA-Islam

Komentar

Loading...