Terkendala Dana, DLH Nagan Gagal Bentuk Tim Penegak Hukum Lingkungan

Terkendala Dana, DLH Nagan Gagal Bentuk Tim Penegak Hukum Lingkungan
Iluatrasi. |Foto: SEURAMOE

SEURAMOE
SUKA MAKMUE
- Publik mempertanyakan realisasi rencana
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya membentuk tim terpadu untuk menyelidiki
dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PMKS.

Karena hingga kini tim terpadu terdiri dari Penyidik
Pegawai Negari Sipil (PPNS), Polri dan Kejaksaan sebagai konsekuensi dari
Permen KLHK nomor 68 tahun 2019 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, belum
terwujud.

Kepala Dinas DLH Teuku Hidayat SE M.Si melalui Sekretasi
Dinas Bustami S.Pd yang dihubungi Seuramoeaceh.com, Rabu (26/06/2019) mengatakan,
belum terbentuk tim terpadu itu karena terkendala dana.

“Tim terpadu limbah memang program DLH, tapi tidak ada
dana. Mungkin baru ada dana pada tahun 2020,” jelas Bustami kepada
Seuramoeaceh.com di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya mewacanakan
pembentukan tim terpadu untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat
limbah PKS

Rencana itu disambut positif oleh warga.  “Ini langkah tepat diambil oleh
DLH, kita layak memberi apresiasi,” kata Abdi Yisrizal SP, kepada
seuramoeaceh.com Kamis (07/02/2019) lalu.

Menurut Abdi, tim ini penting dibentuk untuk melakukan
verifikasi hasil pengawasan atau laporan masyarakat tentang pengelolaan limbah
serta penyusunan dan pengajuan ganti rugi sengketa lingkungan diluar
pengadilan.

“Bila tim ini terbentuk, berbagai persoalan limbah dapat
tertangani dengan baik dan ganti rugi sengketa lingkungan harus diselesaikan
secara transparan dan independen,” kata Abdi. (RED)

Komentar

Loading...