Nasib Plh Sekda Aceh Singkil Menggantung, Proses Pengangkatan Terkendala

Nasib Plh Sekda Aceh Singkil Menggantung, Proses Pengangkatan TerkendalaTribun
Ilustrasi

Singkil - Ketidakpastian terkait status Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Edi Widodo, terus berlanjut.

Meskipun telah menjabat sejak Juli lalu, proses pengangkatannya sebagai Penjabat (Pj) Sekda belum juga final. Hal ini dikarenakan rekomendasi dari Penjabat Gubernur Aceh belum keluar.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kelangsungan roda pemerintahan, khususnya dalam hal pengambilan keputusan strategis seperti pengelolaan anggaran daerah.

Pasalnya, Sekda merupakan posisi kunci yang bertanggung jawab atas sejumlah tugas penting, termasuk sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, masa jabatan Edi Widodo sebagai Plh Sekda dimulai sejak 22 Juli 2024.

"Sesuai Permenpan Nomor 22 Tahun 2001, jabatan Plh hanya berlaku selama 30 hari atau satu bulan. Pada 22 Agustus 2024, jabatan Plh tersebut telah diperpanjang satu kali," ungkap Ali kepada Seuramoeaceh.com pada Jum'at, (8/11/2024)

Komentar

Loading...