Terkait Pemberhentian Kades, DPRK Diminta Turun Tangan

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Pemerhati Sosial dan Politik Abdi Yusrizal SP, meminta dewan turun tangan untuk memastikan apakah pemberhentian sejumlah kepala desa (Kades) di Nagan Raya telah sesuai dengan ketentuan.
“DPRK harus memastikan apakah pemberhentian Kades telah sesuai mekanisme sebagai mana diatur UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Abdi kepada Seuramoe Jumat malam (07/11/2018)
Menurut Abdi, ini perlu dan penting dilakukan, mengingat pemberhentian Kades Kuala Tuha misalnya telah telah berimplikasi pada mundurnya aparatur desa dan ini bisa menjadi indikator kalau ada hal janggal dari pemberhentian tersebut.
“Kasus penguduran diri aparat desa Kuala Tuha, itu bukan hanya sebatas bentuk solidaritas, tapi mereka melihat ada hal janggal dalam pemberhentian ini,” ujar Abdi.
Karena itu tambah Abdi, pengusutan oleh DPR penting dilakukan demi tegaknya demokrasi dan adanya kepastian hukum sehingga tidak memunculkan gejolak di tengah masyarakat.
Sebagai catatan, melalui surat bernomor 142/20/KPTS/2018, tanggal 23 November, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham SE, memberhentikan Hamdan sebagai Kades Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir.
Buntuk dari pemberhentian itu, puluhan aparatur desa tersebut seperti Sekdes, Tuha Peut, Kepala Dusun dan unsur aparat desa lainnya mengundurkan diri dari jabatan masing-masing sebagai bentuk solidaritas terhadap Kades. (*)
Komentar