Terkait Dugaan Korupsi, Polisi Tahan Mantan Kabid Pengairan PU Abdya

Terkait Dugaan Korupsi, Polisi Tahan Mantan Kabid Pengairan PU Abdya
Polisi Tahan Mantan Kepala Bidang Pengairan PU Abdya, berinisial MY. Kamis, (10/10/2019). Foto: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SERAMOE BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menahan
mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan PU Kabupaten setempat, Kamis
(10/10/2019).

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basorik SIK, yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zul
Fitriadi, dalam konfrensi pers mengatakan, mantan Kabid Pengairan pada Dinas PU
berinisial MY(51) di tahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
Jetty muara Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh senilai Rp 2,30 Miliar tahun 2016
lalu.

"Pelaksanaan pekerjaan proyek ini dilaksanakan tidak sesuai volume
kontrak sebagaimana tertuang pada asbuilt drawing (gambar) dan jastifikasi
teknis  (kubikasi pekerjaan)," jelasnya

AM sebut Moh Basorik, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam
pelaksanaan proyek pembangunan Jetty Rubek Meupayong.

"Proyek dengan nilai Rp 2,30 miliar dikerjakan CV Aceh Putra
Mandiri  dengan tempat pelaksanaan berlokasi di Gampong Rubek Meupayong,
Susoh Abdya," ujarnya.

Tambah Kapolres Abdya, berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksaan Kerugian
(BPK) Propinsi Aceh, kerugian negara mencapai ratusan juta.

"Penetapan MY tersangka ini setelah penyidik mendapatkan bukti baru
pasca vonis majelis hakim terhadap MN, akibatnya, negara dirugikan
mencapai Rp 468.600.909,09 rupiah," ungkap Moh Basorik.

Selain MY, pada akhir Desember 2018, Polres Abdya, juga  menetapkan MN
(48) alias Toke Gaboeh sebagai tersangka selaku rekanan yang kini sedang
menjalani masa tahanan.

Atas perbuatannya, mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal
3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal  1 tahun penjara dan maksimal
20 tahun penjara. (Julida Fisma).

Komentar

Loading...