SK Habis Masa Berlaku, Ali Amran Tetap Menjabat Direktur PDAM Agara

SEURAMOE
KUTACANE – Posisi Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PAM)
Aceh Tenggara (Agara) yang kini dijabat oleh Ali Imran, dinilai cacat hukum
karena masa berlaku SK pengangkatannya sudah habis.
Hal itu disampaikan oleh M Erbab, anggota LSM Tipikor
Agara kepada Seuramoeaceh.com, Jumat (16/08/2019).
Menurut Erbab, SK Bupati Agara nomor : 500/21/2018 tentang
pengangkatan Plt Direktur PDAM sudah habis masa berlaku, namun Ali Amran masih menduduki
jabatan tersebut.
“Jadi secara hukum, Ali Amran sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PDAM karena masa berlaku SK yang ditandatangani Raidin Pinim M. AP sudah habis,” tegas Erbab.
Terkait persoalan tersebut, tambah Erbab, pihak LSM
Tipikor Agara telah melaporkan kepada Bupati Agara selaku Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas dengan tembusan ke Kapolres dan Kajati Agara
Laporan LSM Tipikor itu tambah Erbab, merujuk pada
Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang organ kepegawaian PDAM sebagai mana
tercantum dalam Pasal 11 Ayat 3.
“Seharusnya PDAM Agara sudah ada Direktur difinitf pengganti
Ali Imran selaku Direktur lama yang sudah habis masa jabatannya,” pungkas Erbab.
Tapi, tambah Erbat, hingga kini Bupati Agara Raidini
Pinim M. AP belum mengeluarkan SK baru. Sementara Ali Amran masih menjabat di
PDAM.
Secara terpisah, Sekdakab Agara, M Ridwan membenarkan
bahwa masa jabatan Ali Imran selaku Plt Direktur PDAM sudah habis dan saat ini
pihak Pemda tengah melakukan proses seleksi.
“Pemda Agara nanti akan mengumumkan hasil seleksi uji
kelayakan dalam perekrutan Direktur PDAM Tirta Agara definitif,” jelas Ridwan
kepada Seuramoeaceh.com saat dikonfirmasi disela-sela sidang Rapat DPRK. (Andri)
Komentar