Setelah Dua Tahun Buron, ART Penipu Emas di Simeulue Ditangkap

Tapi sebut Kasat, tidak semua korban melaporkan kasus penipuan ini. Para korban hanya diwakili oleh beberapa rekannya untuk membuat laporan ke polisi.
“Atas perbuatannya, ART akan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," kata Kasat. (Helman)
Komentar