Sentil DPR Soal KUHP, Pakar Hukum: MK Cuma Dijadikan Keranjang Sampah

Apalagi kekinian, kata Zainal, DPR kerap mengunci MK dengan kewenangannya.
Hal itu ditunjukkan mana kala DPR mengganti hakim MK Aswanto.
"Nah, yang paling saya khawatir kan ketika DPR juga mengunci MK sekarang. Anda bisa bayangkan kalau MK macam-macam dengan DPR sekarang di Aswantokan loh.
Lah gimana cara nya bawa aja tuh bawa aja ke MK. Tetapi pada saat yang sama DPR menggunakan mekanisme pengaswantoan untuk melempar aswanto itu dikatakan berlawanan sering memutus berbeda dengan yang dinginkan oleh DPR," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan logika yang dipakai para wakil rakyat tersebut sebagai pembentuk undang-undang.
"Di mana logikanya kalau gitu logika pembentuk uu gimana kalau gitu.
Katanya kalau cari keadilan silakan ke MK tapi kalau maksudnya berbeda dengan maksudnya DPR itu diaswantokan. Saya mau bilang begini lah mari cermati," tutupnya.(**)
Komentar