Selama Tahun 2019, PN Blangpidie Tangani 50 Perkara Pidana

Selama Tahun 2019, PN Blangpidie Tangani 50 Perkara Pidana
Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain saat diwawancara Seuramoeaceh.com, Selasa (24/9/2019) |Foto: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE BLANGPIDIE - Disepanjang tahun 2019 Pengadilan Negeri (PN)
Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menangani 50 perkara
pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain saat
menjawab Seuramoeaceh.com, Selasa (24/9/2019) di Blangpidie.

"Sepanjang tahun (2019) ini, kita telah berhasil menangani sebanyak 50 perkara pidana," kata Zulkarnai sambil menambahkan, 50 perkara tersebut terdiri dari pidana khusus dan tindak pidana biasa.

"50 perkara terdiri dari 41 pidana khusus dan 9 perkara pidana
biasa, yang terbanyak adalah perkara narkoba mencapai 30 berkas, kemudian
disusul perkara pencabulan selanjutnya perkara pencurian," ungkap
Zulkarnain.

Masih menurut Zulkarnain, dari total 50 perkara pidana sebanyak 39 berkas di
antaranya sudah diputuskan dan begitu juga dengan perkara perdata.

"Dari 10 berkas gugatan biasa dan gugatan sederhana, sebagian sudah
kita putuskan," ungkap Zulkarnain.

Sambung Zulkarnain, pada Juli 2019 lalu pihaknya juga telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap MI (31) terdakwa kasus pencabulan anak tiri hingga hamil.

Vonis hakim PN Blangpidie terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur hingga hamil itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 15 tahun penjara.

"Kita tambah sepertiga lagi dari 15 tahun menjadi 20 tahun. Jadi, paling tinggi, paling maksimal kita buat, supaya pelaku merasa jera, sebab terdakwa mencabuli anak dibawah umur yang masih ada hubungan keluarga," demikian tutup Zulkarnain. (Julida Fisma)

Komentar

Loading...