Selama 2021 Polres Aceh Jaya ungkap Tiga Kasus

"Sedangkan tersangka kasus Pencabulan anak dibawah umur yaitu berinisial H (71) warga Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee." ujarnya.
Ia menjelaskan untuk Kasus Penipuan terjadi pada 31 Januari 2021 dan berhasil diamankan 5 unit mobil sebagai barang bukti.
"kasus kepemilikan senjata api rakitan di ungkap pada 10 Februari 2021 di dusun Kuala Batee Tunong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee dengan barang bukti 1 pucuk senjata laras panjang, satu buah peredam dan 2 butir amunisi, satu buah magazen rakitan, dan satu buah magazen laras panjang yang telah dipotong," ungkapnya.
Selain itu, komponen senjata yang belum dirakit yaitu, 1 buah laras dan gelender senjata api jenis M.16 (asli), dua buah batang besi bakal laras rakitan, 1 buah pedang samurai, 1 buah pisau, 1 buah mesin bor dan 1 buah mesin gerenda.
Pelaku dijerat Undang undang Darurat Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.
Selanjutnya, kasus pencabulan diungkap pada 5 Februari 2021 dan tersangka di jerat pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah. (*)
Komentar