Selama 2021 Polres Aceh Jaya ungkap Tiga Kasus

Selama 2021 Polres Aceh Jaya ungkap Tiga Kasus
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim memberi keterangan kepada awak media saat menggelar koferensi pers awal tahun di Mapolres setempat. |FOTO: SURAMOE/MAHLIL

SEURAMOE CALANG - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya menggelar konferensi pers awal tahun 2021 di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/2/2021).

Dalam Koferensi tersebut, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim, AKP AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, Sejak bulan Januaripihaknya berhasil mengungkap tiga kasus.

"Kasus Tinda pidana penipuan, Senjata api rakitan dan pencabulan anak dibawah umur," kata Kapolres Aceh Jaya, Harlan Amir kepada awak media saat konferensi pers di halaman Mapolres.

Kapolres Aceh Jaya menuturkan, kasus tindak pidana penipuan pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu ZR (37) dan RD (38) kedua merupakan warga Kecamatan Panga. Kabupaten Aceh Jaya.

Sedangkan kasus kepemilikan senjata api rakitan, Pihaknya menetapkan tersangka FR (25) warga desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee.

"Sedangkan tersangka kasus Pencabulan anak dibawah umur yaitu berinisial  H (71) warga Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee." ujarnya.

Ia menjelaskan untuk Kasus Penipuan terjadi pada 31 Januari 2021 dan berhasil diamankan 5 unit mobil sebagai barang bukti.

"kasus kepemilikan senjata api rakitan di ungkap pada 10 Februari 2021 di dusun Kuala Batee Tunong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee dengan barang bukti 1 pucuk senjata laras panjang, satu buah peredam dan 2 butir amunisi, satu buah magazen rakitan, dan satu buah magazen laras panjang yang telah dipotong," ungkapnya.

Selain itu, komponen senjata yang belum dirakit yaitu, 1 buah laras dan gelender senjata api jenis M.16 (asli), dua buah batang besi bakal laras rakitan, 1 buah pedang samurai, 1 buah pisau, 1 buah mesin bor dan 1 buah mesin gerenda.

Pelaku dijerat Undang undang Darurat Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup. 

Selanjutnya, kasus pencabulan diungkap pada 5 Februari 2021 dan tersangka di jerat pasal 76E dan Pasal 82 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...