Satu Personil Polres Aceh Utara di Berhentikan Tidak Hormat

SEURAMOE LHOKSUKON – Kepolisian Resort Aceh Utara melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadapa Bripka Heriya Zuhdi, anggota jajaran Polres setempat. Senin (18/3/2019)
BACA JUGA:
Upacara PDTH tersebut berlangsung di halaman utama Mapolres
Aceh Utara dan dimpinpin Wakapolres Kompol Edwin Aldro.
Seperti yang dilansir Antar Aceh, Senin (18/3/2019) pemberhetian
itu sendiri disebabkan yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 30 hari
secara berturut-turut.
Upacara PTDH yang digelar merupakan tindak lanjut dari
Keputusan Kapolda Aceh No. Kep/386/XII/2018 yang menyebutkan Bripka Heriya
Zuhdi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai
tanggal 20 Desember 2018.
“Kita melaksanakan pemberhentian tidak hormat kepada Satu
anggota Polres Aceh Utara atas nama Bripka Heriya Zuhdi sebagai anggota Polri
terhitung mulai 20 Desember 2018, karena tidak masuk dinas 30 hari secara
berturut-turut," ujar Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin.
Dalam upacara tersebut, Kompol Edwin juga mengingatkan seluruh
personil Polres Aceh Utara agar tidak membuat masalah dan menjalankan tugas
sebagai abdi negana secara baik dan benar.
“Agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran baik disiplin, KKE maupun pidana umum,” terangnya
“Hal ini menjadi bukti, kalau pimpinan bersikap tegas dalam
mengambil keputusan, untuk memberhentikan seorang personil Polri yang sudah
dirasa tidak layak menjadi personil Polri lagi,” tegasnya. (Antara Aceh)
Komentar