Satgas Anti Premanisme Beraksi, 17 Orang di Aceh Utara Diamankan

Kelompok ini diduga melakukan pungli dengan dalih ‘uang minum’ kepada sopir truk bila memasuki kawasan perusahaan sebesar Rp30 ribu/ truk. Pungli ini berkedok organisasi kepemudaan desa.
Pada Rabu 14 Mei 2025, kembali Satgas Anti Premanisme mengamankan enam pria di Kota Lhoksukon yakni, ES (41), I (42), A (47), TK (48), TI (49) dan TN (50)
Mereka ditengarai melakukan pemungutan uang secara ilegal dari sopir angkutan barang di kawasan tersebut.
Kekinian, mereka diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan mereka.
Meskipun belum ada penahanan, para pelaku diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis.
Polres Aceh Utara menghimbau masyarakat bila menjadi korban premanisme berkedok organisasi masyarakat atau ormas untuk segera melapor.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110, ke petugas terdekat, atau langsung ke Kasat Reskrim di nomor 0852-7798-3031.
“Bagi siapapun masyarakat, individu maupun pelaku usaha yang mengalami pemaksaan, pungli, pemerasan, intimidasi dan gangguan lainnya, silakan segera melaporkan ke polisi terdekat,” tegas Bustani.










Komentar