Sandi: Gugatan ke MK, Bentuk Keprihatinan Terhadap Pelaksanaan Pilpres

Sandi: Gugatan ke MK, Bentuk Keprihatinan Terhadap Pelaksanaan Pilpres
Sandiaga Uno saat menggelar konferensi pers |Foto: Suarasurabaya

SEURAMOE
JAKARTA
- Calon Wakil Presdien nomor urut 02 Sandiaga Uno
mengatakan, salah satu alasan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pimilu
2019.

Hal itu disampaikan Sandiaga dan jajaran Badan Pemenangan
Nasional (BPN) Prabowo-Sandi saat menggelar konferensi pers di Jl Kertanegara
IV, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.

“Hari ini kami, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara
resmi melalui Mahkamah Konstitusi. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari
tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan
rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu,” katanya.

Sandi mengatakan, sangat sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu
kita sudah berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Ia mendapatkan berbagai
laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan
mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu.

Dalam gugtan ke MK, pihak BPN Prabowo-Sandi telah
menyiapkan tim hukum yang terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto,
Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.  Dengn penanggung-jawab, Hashim
Djojohadikusumo.(Red)

Komentar

Loading...