Said Amri Berharap Pengelolaan Informasi Semakin Baik

Said Amri Berharap Pengelolaan Informasi Semakin Baik
Kadiskominfotik Nagan Raya Drs Said Amri (tengah). Foto: Ist/SeuramoeAceh.com

“Sejak UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir hingga saat ini masih banyak yang kurang paham.” akunya.

Padahal sebut pejabat Fungsional Pranata Humas Sub Koordinator Layanan Informasi PPID Aceh itu, UU KIP memberi banyak manfaat.

Dengan keterbukaan informasi publik, transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan anggaran, pemerintahan bersih akan tercipta.

"Tujuan UU Nomor 14  tahun2008 yaitu untuk pengelolaan pemerintahan yang baik dan transparan," jelasnya. (*)

Komentar

Loading...