Saat Mediasi di Meunasah Alue Dua, Pria Asal Pancur Batu Dibacok

Saat Mediasi di Meunasah Alue Dua, Pria Asal Pancur Batu Dibacok
l Foto: Polres Aceh Utara

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (*)

Komentar

Loading...