Saat Mediasi di Meunasah Alue Dua, Pria Asal Pancur Batu Dibacok

LHOKSUKOM - Seorang warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara berinisial B (42) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan polisi setelah membacok Alek (47) asal Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, mengatakan, kejadian itu terjadi sekira pukul 14.30 WIB Sabtu 12 April lalu saat dilakukan mediasi terkait dugaan kehilangan handphoen.
“Kepala dusun setempat menghadirkan kedua belah pihak serta sejumlah saksi lainnya untuk mencari jalan keluar,” kata Kapolres dalam konfrensi pers, Senin siang (21/40/2025).
Namun, suasana menjadi panas saat pelaku menyampaikan keluhannya, “Coba abang Alek tengok, gara-gara hilang handphone saya harus bercerai dengan istri saya,” kata tersangka B.
Korban yang merasa tersulut lalu menjawab, “Jadi kamu apa, mau pukul, berani kamu?” kata AKBP Ahzan didamping Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Jawaban Alek membuat tersangka tersinggung. Ia kemudian jelas Kapolres, mencabut sebilah parang golok dari pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka di bahu kiri.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapat perawatan, sementara tersangka diamankan aparatur gampong dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Yudha menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang golok digunkan pelaku untuk membacok korban.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” demikian ditegaskan Iptu Yudha.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Langkah-langkah penyidikan telah dilakukan baik pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. (*)










Komentar