PWA Abdya Kutuk Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh Tenggara
SEURAMOE BLANGPIDIE
- Pesatuan Wartawan Aceh (PWA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengutuk
keras aksi pembakaran rumah salah seorang jurnalis Harian Serambi Indonesia,
Asnawi yang beralamat di Gampong Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, pada
Selasa dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kita mengutuk keras teror terhadap jurnalis dan media di
Aceh. Kita harap polisi serius mengusut kasus ini, dan segera mengungkap motif
serta menangkap pelaku pembakaran rumah saudara Asnawi,” ungkap Ketua PWA
Abdya, Suprian MS, dikantornya Jln. Lukman, Gampong Meudang Ara, Blangpidie,
Selasa (30/7/2019).
Suprian menyebutkan, pembakaran rumah wartawan Asnawi
merupakan tindak teror dan pembungkaman
nyata terhadap kebebasan pers di Aceh. Aksi teror itu, katanya, bukan saja
mengancam si wartawan, namun menimbulkan dampak psikologis pada keluarga
wartawan tersebut.
Selain itu, dirinya mengimbau semua pihak agar menghormati
kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang. Ia juga menyarankan pada publik jika
keberatan terhadap pemberitaan pers, harap memprotes dengan cara sesuai
undang-undang tentang pers yaitu hak bantah. Bukan dengan tindak kekerasan.
“Kita meminta kepada penegak hukum, khususnya kepolisian
untuk segera mungkin mengusut aksi teror yang menimpa rekan kami di Aceh
Tenggara. Jika kasus ini tidak segera diusut, maka kita khawatir kejadian
serupa akan terulang pada jurnalis lain,” demikian pinta Suprian MS. (JULIDA FISMA)