Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap

l Foto: Ist
Tersangka SJ dan RI bersama barang bukti dimanankan Mapolsek Darul Hasanah

KUTACANE - Diduga memiliki narkotika jenis sabu, dua pemuda di tangkap polisi di Desa Lawe Mamas Lama Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.

Kedua tersangka berinisial SJ (22) dan RI (21) merupakan warga Desa Lawe Bringin Kecamatan Ketambe itu diciduk sekira pukul 15.31 WIB, Kamis 13 November 2025 oleh personel Polsek Darul Hasanah.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumalah barang bukti berupa satu paket sabu satu unit handphone, satu buah gunting, satu mancis, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp100.000.

Penangkapan berawal dari patroli rutin personel Polsek Darul Hasanah dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Mamas Baru bersama Kanit Reskrim. 

Saat melintas di Desa Lawe Mamas Lama, petugas melihat dua pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Kedua pemuda tersebut kemudian diberhentikan oleh petugas. Saat itu, salah satu pelaku terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya ke pinggir jalan.

Petugas segera melakukan pencarian dan menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Darul Hasanah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri memberikan apresiasi kepada personel Polsek Darul Hasanah yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah pedesaan.

Yulhendri menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan seluruh personel Polres Aceh Tenggara, baik dari Polsek maupun fungsi lainnya untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba. 

“Pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab Satresnarkoba, tetapi tugas bersama seluruh anggota Polri,” tegas Kapolres.

Kapolres menekankan bahwa peredaran narkoba di pedesaan merupakan ancaman serius bagi generasi muda, sehingga diperlukan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian untuk memberantasnya hingga ke akar. (*)