Di Aceh Tenggara, Pencuri Ayam Babak Belur ‘Dihamok’ Warga
KOTACANE - Diduga mencuri ayam dan jagung, dua pria jadi bulan-bulanan warga di Desa Salang Muara Kecamatan Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara.
Menurut informasi, peristiwa main hakim sendiri itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB Jumat dini hari, 18 Juli 2025.
Pemukulan berawal saat pelaku kepergok berada di kebun warga diduga mencuri ayam dan buah jagung milik warga setempat.
Entah siapa memulai? Setelah ditangkap lalu warga menghakimi pelaku berinisial SP (40) dan S (48) warga Kecamatan Babussalam hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, baru warga dan aparat desa melaporkan peristiwa itu ke Polsek Badar. Begitu mendapat laporan personel kepolisian Polsek Badar turun ke TKP.
Kemudian dengan menggunakan mobil patroli polisi pelaku dievakuasi ke RSUD H. Sahudin Kutacane guna mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kapolsek Badar Iptu Yanto mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.
“Setiap tindakan kejahatan akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai hukum berlaku,” kata Kapolsek Bandar.
Pun demikian, Iptu Yanto mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga kamtibmas. Tapi ia menekankan untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.
Hingga kini, pelaku masih dalam perawatan dan kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh Unit ResKrim Polsek Badar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa enam ekor ayam, 85 buah jagung, satu unit becak barang, kompresor dan alat-alat tambal ban dam tenda plastic. (*)