Rampas HP Bocah SD, Dua Pria Aceh Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi Rampas Handphone. l Foto: Ist/ Net

KUTACANE - Dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curat di Kecamatan Babel di amankan oleh Unit SatReskrim Polres Aceh Tenggara.

Curas tersebut terjadi sekira pukul 09.20 WIB Jumat, 04 Juli 2025 di Gampong Kuta Lang-Lang Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Peristiwa berawal saat korban Husna Ujung (12) warga Desa Biak Muli Kecamatan Bambel lagi bermain handphone didepan rumahnya.

Lalu dua terduga pelaku mengendarai sepeda motor berhenti didepan rumah korban. Salah satu pelaku turun dari motor menghampiri korban lalu merampas handphonenya.

Setelah berhasil merampas handphone milik Husna Ujung, pelaku langsung kabur bersama rekannya yang menunggu di atas sepeda motor.

Mendapat laporan dari warga, personel Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. 

Tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berinisial (MN (24) dan RT (24) warga Desa Babel Baru berhasil diamankan.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti berupa satu buah handphone OPPO A60 diamankan do Mapolres

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, tindakan para pelaku tergolong kejahatan serius karena menyasar anak di bawah umur dan menggunakan cara-cara kekerasan. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada, khususnya terhadap anak-anak. 

Apabila melihat kejadian mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Kasi Humas. (*)

Sumber: TBNews