Bawa 9.45 Kg Ganja, Kakek di Aceh Tenggara Diamankan Polisi

Tersangka M pemilik 9.45 Kg Ganja. l Foto: Polres Aceh Tenggara

KUTACANE - Pria berinisial M (55) warga Desa Darul Makmur Kecamatan Darul Hasana Aceh Tenggara diciduk oleh pihak kepolisian.

Ia diamankan karena kedapatan membawa 10 bungkus ganja dengan berat 9.450 gram atau sekitar 9.45 kilogram.

Menurut informasi, tersangka M ‘dibeureukah’ Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe. 

Penangkapan berawal dari informasi warga. Laporan itu kemudian direspons polisi dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati dua karung putih berisi ganja kering siap edar disimpan dalam keranjang atau along-along.

Kini tersangka bersama barang bukti 10 bungkus ganja seberat 9.450 gram, satu handphone, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Serta dua karung goni dan satu keranjang hijau (along-along) diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri  melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan pengangkapan tersebut.

Tekait hal itu, Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat peran aktif masyarakat dalam member info terkait penyalahgunaan narkoba.

Jomson Silalahi menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas utama.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting, dan kami harap warga terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar Kasi Humas.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga wilayah Aceh Tenggara dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda. (*)