Puluhan Napi di Abdya Peroleh Remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 74

SEURAMOE
BLANGPIDIE - Sebanyak 62 dari 102 narapidana di Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya
(Abdya), mendapat remisi di HUT ke-74 RI.
Pemberian remisi disampaikan secara simbolis oleh Bupati
Abdya Akmal Ibrahim usai pelaksanaan upacara bendera peringatan hari kemerdekaan
ke-74 Republik Indonesia di lapangan Persada Blangpidie.
Berdasarkan data, remisi yang diberikan oleh Kementerian
Hukum dan HAM RI kepada 62 napi di Lapas Blangpidie paling tinggi selama lima
bulan dan paling sedikit satu bulan.
"Kalau bebas langsung tidak ada tahun ini,"
kata Kasubsi Keamanan dan Ketertiban Lapas kelas III Blangpidie, Rico Sonatha.
Menurut Rico, dari 62 orang napi yang mendapat remisi
tersebut sekitar 80 persen warga binaan terlibat narkoba, sisanya penganiayaan,
pembunuhan, perlindungan anak dan pencurian.
"Pemberian remisi ini kami lakukan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi umum tahun 2019,
kepada narapidana terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun
2012," demikian ujarnya. (JULIDA
FISMA)
Komentar