Prostitusi Online Rumahan di Kota Langsa Terbongkar

Prostitusi Online Rumahan di Kota Langsa Terbongkar
Ilustrasi Prostitusi. |FOTO: SUARA.COM

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, tiga buah handphone dan uang tunai Rp400 ribu.

Krisna menjelaskan, tarif dipasang di prostitusi rumahan ini Rp400 ribu untuk shorttime, dan Rp700 ribu untuk longtime.

"Dalam setiap satu pelanggan, DP mendapat bagian Rp150 ribu, ER Rp100 ribu dan wanita (PSK) Rp150 ribu", ujar Krisna.

Mereka dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Komentar

Loading...