Presiden Jokowi Tahun ini dapat THR, Yuk Intip Berapa Besaran yang Diteima

Nah, untuk Jokowi sebagai presiden, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Dalam PP Nomor 75 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara gaji pejabat negara diatur paling tinggi Rp5,04 juta. Dengan merujuk pada rumus itu artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta.
Sementara itu untuk tunjangan melekat ada tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Keppres No.68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu besarannya Rp32,5 juta.
Dari komponen itu, Jokowi setidaknya mengantongi THR Rp62,74 juta.(*)
Komentar