Positif Konsumsi Narkoba Tujuh Warga Abdya Akan Diserahkan ke BNNK

SEURAMOE
BLANGPIDIE – Tujuh warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan di
serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan karena
positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Mereka masing-masing berinisial JN (47), SF (47), DP
(34), AR (22), dan MA (22) warga Gampong Meugang Ara, Kecamatan Blangpidie,
Kabupaten Abdya. Sementara dua lainnya, yaitu DI (47) warga Gampong Krueng
Batee, Kecamatan Kuala Batee, dan SY (42) warga Gampong Seunaloh, Kecamatan
Blangpidie.
Hal itu Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK kepada wartawan
terkait kasus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Senin
(17/6/2019).
Selain itu Kata Kapolres, Satres Narkoba Polres Abdya
juga berhasil menangkap RZ (29) warga Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee yang
selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika.
“Kedelapan warga Abdya tersebut diamankan pada Sabtu 15
Juni 2019 sekira pukul 15.00 WIB di Gampong Medang Ara,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, penangkapan itu berawal dari informasi
warga terkait adanya transasi narkoba di Gampong Medang Ara. Menindaklanjuti
informasi tersebu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian ke TKP.
“Setelah diamati, tim melihat ada beberapa orang yang
mencurigakan, setelah itu tim langsung melakukan penangkapan dan
penggeledahan,” ujarnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap
ketujuh pelaku dan rumah tersangka JN, tim tidak menemukan adanya barang bukti.
Tapi mereka tetap dibawa untuk melakukan tes urien di Rumah Sakit Daerah
Teungku Peukan (RSUD-TP)
“Dari hasil tes tersebut, urine mereka positif
mengandung methafetamin (zat sabu), maka mereka di amankan ke Mapolres untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Sementara untuk pelaku RZ, yang bersangkutan tetap akan
kita proses hukum karena sudah sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polres Abdya.
“Ketujuh pelaku lainnya akan kita serahkan kepihak BNN
Kabupaten Aceh Selatan,” demikian kata Kapolres. (Julida Fisma)










Komentar