Polresta Banda Aceh Temukan Fakta Baru dalam Kasus TPPO

Polresta Banda Aceh Temukan Fakta Baru dalam Kasus TPPOl Foto: Polresta Banda Aceh
RH tersangka TPPO berhasil diamankan polisi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Kamis, 19 Juni 2025

BANDA ACEH - Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini tengah ditangani oleh Unit PPA SatReskrim Polresta Banda Aceh menemukan fakta baru.

Diketahui, seorang remaja putrid berusia 16 tahun sebut saja Seulanga, warga Aceh Besar dijual ke luar negeri. Ia kemudian ditempat lokalisasi dan menjadi wanita penghibur.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 19 Juni 2025 lalu satu tersangka berinisial RH (55) berhasil diamankan polisi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru saat akan berangkat ke Malaysia.

Tersangka berstatus ibu rumah tangga itu merupakan warga Lhokseumawe. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana itu usai mengimingi korban PAF bekerja di luar negeri.

Kekinian, polisi menemukan fakta baru. Dimana setidaknya ada dua tersangka lain. Mereka kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian alias buron.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, kedua tersangka yang kini buron adalah EN (38) warga Pidie dan RD (41) warga Aceh Besar.

“Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” kata Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu 25 Juni 2025.

Polisi, jelas Kapolres terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh, mereka saat ini masih berada di Malaysia karena memang bekerja di sana.

Sumber:TBNews

Komentar

Loading...