Polres Simeulue Sosialisasi Perkap No 8 dan Data Kepemilikan Air Soft Gun

Dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (3), senapan angin (air rifle) termasuk ke dalam senjata api olahraga yang pemakaiannya hanya digunakan untuk menembak sasaran atau target.
Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (3), Senapan angin (air rifle) hanya dilakukan di lokasi pertandingan dan latihan.
“Para pemilik airsoft gun harus memiliki surat izin dari Perbakin dan tidak boleh membawanya saat bepergian,” tegas Kasat.
Bagi warga yang memiliki airsoft gun untuk digudangkan di club masing-masing atau dititipkan di Polres Simeulue.
“Saya berharap kedepannya masyarakat bisa mengetahui penggunaan senjata airsoft gun dan tidak menyalahgunakannya,” pungkas Ipda Devi. (Helman)
Komentar