Polres Simeulue Sosialisasi Perkap No 8 dan Data Kepemilikan Air Soft Gun

Polres Simeulue Sosialisasi Perkap No 8 dan Data Kepemilikan Air Soft GunFoto: Ist

SEURAMOE SINABANG - Sat Intelkam Polres Simeulue melakukan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012 dan mendata kepemilikan airsoft gun


Kasat Intelkam, Ipda Devi Iswandi Syahputra mengatakan, pihaknya mengsosialisasi Perkab tentang pengawasan pengendalian senjata airsoft gun dan senapan angin untuk olahraga.

“Sosialisasi ini bukan hanya diikuti pemilik airsoft gun dan club menembak, tapi juga diikuti pedagang airsoft gun, ormas dan lembaga lain,” katanya.

Kata Devi, sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan airsoft gun dan senapan angin seperti untuk memburu hewan liar.

Airsoft gun atau senjata angin katanya hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga seperti menembak reaksi.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) dan (3), senapan angin (air rifle) termasuk ke dalam senjata api olahraga yang pemakaiannya hanya digunakan untuk menembak sasaran atau target.

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (3), Senapan angin (air rifle) hanya dilakukan di lokasi pertandingan dan latihan.

“Para pemilik airsoft gun harus memiliki surat izin dari Perbakin dan tidak boleh membawanya saat bepergian,” tegas Kasat.

Bagi warga yang  memiliki airsoft gun untuk digudangkan di club masing-masing atau dititipkan di Polres Simeulue.

“Saya berharap kedepannya masyarakat bisa mengetahui penggunaan senjata airsoft gun dan tidak menyalahgunakannya,”  pungkas Ipda Devi. (Helman)

Halaman:12

Komentar

Loading...