Polres Simeulue Sosialisasi Perkap No 8 dan Data Kepemilikan Air Soft Gun

Polres Simeulue Sosialisasi Perkap No 8 dan Data Kepemilikan Air Soft GunFoto: Ist

SEURAMOE SINABANG - Sat Intelkam Polres Simeulue melakukan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2012 dan mendata kepemilikan airsoft gun


Kasat Intelkam, Ipda Devi Iswandi Syahputra mengatakan, pihaknya mengsosialisasi Perkab tentang pengawasan pengendalian senjata airsoft gun dan senapan angin untuk olahraga.

“Sosialisasi ini bukan hanya diikuti pemilik airsoft gun dan club menembak, tapi juga diikuti pedagang airsoft gun, ormas dan lembaga lain,” katanya.

Kata Devi, sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan airsoft gun dan senapan angin seperti untuk memburu hewan liar.

Airsoft gun atau senjata angin katanya hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga seperti menembak reaksi.

Komentar

Loading...