Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penggelapan

Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penggelapan
MT bersama barang bukti |Foto: Ist

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Personel Polres Nagan Raya amankan
MT (24) warga gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, yang ditangkap
oleh personel Polda Aceh terkait dugaan terlibat kasus penggelapan.


BACA JUGA:

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP
Boby Putra Ramdhan Sibayang membenarkan hal tersebut. Menurut Boby, MT
diamankan karena diduga terlibat kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik
Muhib Budin (23) warga gampong Latong Kecamatan Seunagan.

Boby menjelaskan, kejadian itu terjadi pada 26 Desember
2018 lalu di gampong Jeuram Kecamatan Seunagan tepatnya di Warnet Musang. Ketika
itu Cut Ilham Badawi meminjam sepeda motor Muhib Budin. Kemudian sepeda motor
itu dipinjam tersangka dengan alasan membeli minuman.

“Setelah itu, sepeda motor itu tidak dikembalikan lagi oleh
MT. Merasa tertipu lalu Muhib Budin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Seunagan,” kata Boby Selasa (08/01/2029).

Mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan pencarian.
Terakhir di peroleh konfirmasi tambah Boby, MT telah ditangkap oleh personel
Polda Aceh dan di amankan di Mapolresta Banda Aceh.

“Kini tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor
telah kita jemput dan di bawa pulang ke Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut,” ujar Boby. (*)

Komentar

Loading...