Polres Langsa Bongkar Praktet Prostitusi Online, Tujuh PSK Diamankan

SEURAMOE LANGSA – Polres Langsa berhasil mengungkap praktet prostitusi online. Tujuh wanita diduga PSK diamankan.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo mengatakan, keberhasilan membongkar kasus ini berawal dari penangkapan YU (47) dan HE, (35).
YU dan HE diduga sebagai mucikari itu ditangkap pihak kepolisian didepan Hotel Harmoni pada Sabtu (09/04/20) pukul 16.00 WIB.
“Kedua wanita ini berperan sebagai penghubung atau penerima pesanan laki-laki hidung belang,” kata Arief, Senin (11/05/2020).
Dari pengembangan kasus berdasarkan pengakuan YU dan HE, pihak kepolsian kemudian menangkap lima wanita lain yaitu, FNR (22), IF (24) CLW (32), CJW (23), dan DAR (23).
Selain ketujuh wanita tersebut, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor, tujuh buah handphone dan uang tunai Rp 45.000 sebagai barang bukti.
Kini ketujuh wanita penjaja seks komersial berikut barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk proses lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 296 jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat,” tutup Iptu Arief. (*)
Komentar