Kriminal
Polres Abdya Buru Pelaku Pembuang Bayi

Sambung Erjan, pihaknya untuk sementara waktu belum bisa memberikan hasil atas penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Untuk saat ini Kita belum bisa menyampaikan hasilnya sebab ini masih dalam tahap penyelidikan," tutur Kasat Reskrim Polres Abdya.
Dikatakan Erjan, membuang bayi merupakan tindakan pidana yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
"Kita lihat dulu unsurnya, apakah karena faktor sengaja atau apa, jika unsur kesengajaan maka pelaku biasa dijerat 12 tahun penjara," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang bayi ditemukan dalam kantong plasti di atas kursi di sebuah warung di Gampong Babahlung, Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).Rabu (24/2/2021).
Bayi cantik jenis kelamin perempuan pertama kali ditemukan M.Arif warga setempat sekira pukul 5.30 WIB.(*)
Komentar