Polres Abdya Amankan Enam Pelaku Pembalakan Liar

SEURAMOE BLANGPIDIE - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan enam pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, tepatnya pada kilometer 21 jalan menuju Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
Informasi yang diterima seuramoeaceh.com Senin (9/9/2019) Keenam pelaku yakni SOF, MI, MAS dan ABD masing-masing warga Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan. Sementara dua pelaku lagi MK dan SY tercatat sebagai warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP MOch Basori SIK melalui Kasat Reskrim Abdya, Iptu Zulfitriadi, SH mengatakan, keenam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Abdya pada Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 01.05 WIB, di sebuah gubuk darurat di kawasan kilometer 21 Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.
"Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti enam unit sinsaw bersama kayu olahan ilegal dan alat pengukur serta katrol, yaitu alat yang digunakan pelaku untuk menarik kayu dari hulu ke hilir," kata Zulfitriadi,
Dari hasil introgasi oleh tim penyidik polres Abdya, kata Zulfitriadi, keenam orang itu mengaku perannya sebagai penebang pohon, sedangkan pembeli atau toke pemodalnya masih dalam pengusutan pihak kepolisian.
"Awalnya tim mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya ada kegiatan perambahan hutan di kilometer 21 Desa Ie Mirah. Setelah informasi diperoleh tim memutuskan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan," jelasnya.
Dijelaskannya, untuk menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Abdya bersama dengan polisi hutan (Polhut) terpaksa harus berjalan kaki sepanjang dua kilometer dengan cara melawati medan yang sangat sulit.
"Alhamdulillah, walaupun medannya sangat sulit, namun tim berhasil mengamankan enam pelaku yang mana pada saat itu semua pelaku dalam posisi sedang tidur dalam gubuk yang dibangun di TKP," terangnya.
Keenam pelaku beserta barang bukti (BB), kata Kasar Reskrim, sudah diamankan di Polres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut dan adapun dari hasil intrograsi awal, peran semua pelaku adalah penebang kayu.
"Tapi sebagian kayu jenis Simantok dan Meranti masih banyak di TKP, sebab waktu tidak mendukung untuk kita bawa pulang dan medan sangat sulit sehingga belum bisa keseluruhan kita bawa ke Polres," katanya.
Dalam operasi tersebut, kata Zulfitriadi, selain pihak Polres Abdya dan Polhut Aceh dijajaran Bagian Kesatuan Pegelolaan Hutan (BKPH) wilayah Blangpidie, operasi gabungan itu juga turut melibatkan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan. (Julida Fisma)
Komentar