Periode 1 Mei-10 Juni 2025 Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol
l Foto: Ist/ RRI“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual.
Mereka membeli chips senilai Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu. Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit komputer PC, 2 unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, 2 buku catatan transaksi, 1 lembar catatan transaksi harian, serta 2 buku rekening bank.
Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
“Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap,” ungkap Ilham. (*)










Komentar