Pj Bupati Presentasi Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya

“Guna mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan maka perlu disusun RDTR di kecamatan tersebut,” ujar Fitriany.
Dikatakan, rencana tata ruang ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh Tahun 2013-2033
Dan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035.
"Dengan deleniasi Wilayah Perencanaan (WP) terdiri dari 16 gampong (desa) dengan luas 7.751,83 hektare," ucapnya.
Disebutkan, tujuan pengembangan Kecamatan Kuala Pesisir untuk mewujudkan kawasan Kuala Pesisir sebagai Kawasan Industri Terpadu (KIT) berbasis pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang modern dan berkelanjutan. (*)










Komentar