Pemilik Ternak Siap-siap Hewan Piaraan Ditangkap dan Didenda
l Foto: Ist“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan di tangkap oleh petugas atau tim penertiban,” tegasnya.
Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan.
“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.
“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)










Komentar