Pertama di Indonesia, Gampong Sapek Gelar Pemilihan Aparatur

SEURAMOE
SUKA MAKMUE - Masyarakat Gampong Sapek, Kecamatan
Seunagan, Kabupaten Nagan Naya, melakukan pemilihan aparatur gampong. Minggu
(23/6/2019) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tepatnya di Komplek SDN desa setempat, dan dihadiri oleh Pj Keucik Gampong Sapek Jufri, Babinsa Gampong Sapek, Sekdes Gampong Sapek M Yusuf.
Dalam pemilihan aparatur tersebut terdapat 15
jabatan yang diperebutkan dan yang akan dipilih oleh 232 masyarakat sesuai
dengan data dalam buku daftar hadir.
“Dalam pemilihan ini ada 15 jabatan aparat gampong yang
akan dipilih oleh masing-masing masyarakat Gampong Sapek,” tandas Ketua panitia
Hasanuddin.
Sementara itu, Sekdes Gampong Sapek M Yusuf menjelaskan
dengan adanya pemilihan aparatur gampong tersebut sehingga tidak ada lagi
terjadinya perselisihan diantara masyarakat.
"Semoga dengan pemilihan aparatur secara demokrasi ini saya berharap kepada seluruh warga agar tidak ada terpecah belah lagi dan kepada seluruh aparatur Gampong Sapek dapat bekerja dengan baik, serius dan tanggung jawab," ujarnya.
Namun, perlu diketahui sesuai dengan undang-undang
nomor 6 tahun 2016 tentang Desa pasal 26, pengangkatan dan pemberhentian aparat
gampong merupakan hak prerogratif Keuchik.
Ini
Daftar Jabatan Aparatur Desa Yang dipilih:
1. Jabatan Kaur Pembangunan
2. Jabatan Kaur Pemerintahan
3. Kadus Tuakim
4. Ketua LPMG
5. Ketua PKK
6. Tgk. Imum Mesjid
7. Tgk. Imum Meunasah
8. Ketua Pemuda
9. Linmas Desa Sapek
10. Operator komputer kantor Desa Sapek
11. Bendahara Desa Sapek
12. Kaur Kesra
13. Kadus Sawah
14. Kadus Durian
15. Ketua Posyandu
Komentar