Penyuludupan Sabu dari Selat Malaka Digagalkan Polisi

Penyuludupan Sabu dari Selat Malaka Digagalkan Polisi
Ilustrasi Sabu. Grafis: Firdaus Nb/ SeuramoeAceh.com

SEURAMOEAceh l Dua pria berikut 12 kilogram narkotika jenis sabu ditangkap tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Aceh Utara.

Kekinian, kedua pelaku berinisial MJ (27) dan BT (28) dan barang bukti diamankan polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Keduanya ditangkap pada Selasa 13 September 2022

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Rizal Faisal, Rabu (14/09/22)

Menurut Kapolres, penangkapan itu berawal dari informasi tentang penyeludupan narkoba dari perairan Selat Malaka ke pantai Lhok Puuk, Seunuddon.

Menindak lanjuti informasi tersebu, Tim Opsnal SatRes Narkoba diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan tas hitam diduga disembunyikan pelaku BT dalam sebuah rumah di desa Lhok Puuk.

“Setelah diperiksa, tas itu berisi 10 kilogram sabu,” jelas Kapolres.

Setelah ditangkap, kepada polisi BT mengaku kalau sabu dia ambil dari Selat Malak, itu milik orang beinisial A.

Kini sang pemilik barang haram berinisial A itu telah dimasukan dalam listm daftar pencarian orang atau DPO.

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa BT memerintahkan MJ via telepon untuk menyembunyikan sabu tersebut.

MJ kemudian ditangkap dan mengaku menyimpan dengan cara menanam dua kilogram sabu di bawah tempat tidur. (*)

Halaman:12
Sumber:Ant

Komentar

Loading...