Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Penyeludup Eknis Rohingya

SEURAMOEAceh.com l SatReskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara Mohammed Amin, warga Bangladesh.
Mohammed Amin merupakan tersangka penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh.
KasatReskrim Polersta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas itu dilaku Senin kemarin oleh Unit Tipidter.
“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, kemarin” kata Fadillah, Selasa (16/01/2024).
Ia menyebut, berkas perkara ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” katanya.
Komentar