Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diciduk Polisi

Kemudian berinisial TMF diketahui bersembunyi salah satu rumah dikawasan Desa Punge Blang Cut, lalu dilakukan penangkapan.
“TMF saat dilakukan penangkapan membenarkan telah melakukan aksi kejahatannya,” ujar Ryan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit HP, satu laptop, satu sepeda motor dan alat digunakan saat membobol pintu rumah.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukas AKP M Ryan Citra Yudha. (*)
Komentar