Pemkab Aceh Jaya Sahkan Qanun Perlindungan Perempuan dan Anak

"Hingga saat ini sudah genap 30 tahun pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak anak dan juga hak terhadap perempuan," kata Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk. Yusri S dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui undang-undang nomor 7 tahun 1984.
Bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya hak anak dan perempuan serta memberikan perlindungan hukum dari kekerasan dan diskriminasi kepada anak dan perempuan.
Di Provinsi Aceh, kata Tgk Yusri, kewajiban terhadap perlindungan perempuan dan anak juga tertuang dalam pasal 231 undang-undang nomor 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh.
Sehingga menjadi catatan penting bagi semua daerah untuk melaksanakan kebijakan dan memenuhi kewajibannya dalam penerapan perlindungan perempuan dan anak.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Komentar