Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Perbup Prokes, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

“Sesuai dengan intruksi provinsi (sanksi) tidak lebih dari Rp 100 ribu,“ jelas Irfan.
Kententuan dan sanksi dalam Perbup itu mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial hingga tindakan administrsi dan denda administrasi.
“Sanksi-sanksi itu akan segera di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Aceh Jaya,” demikian sebut T. Irfan TB. (*)
Komentar