Pemkab Aceh Jaya Keluarkan Perbup Prokes, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

SEURAMOE CALANG – Pemkab Aceh Jaya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes)
Dalam Perbup itu memuat sejumlah sanksi seperti pemotongan tunjangan bagi Aparatur Sipil Ngeraga (ASN) dan pemotongan gaji bagi Tenaga Harian Lepas (THL) yang melanggar.
“Sanksi bagi ASN dan THL yang kedapatan melanggar Prokes secara berulang adalah pemotongan tunjangan dan gaji sebesar 25 persen,” kata Bupati Aceh Jaya Drs HT. Irfan TB
Denda tersebut jelas Bupati akan dimasukan ke kekas daerah dengan mentransfer ke bank
Komentar