Pemerintah Tunda Peberangkatan Jamaah Haji Tahun 2020

Nizar menjawab bahwa tetap ada resiko ibadah. “Meskipun pilih usia muda, ini juga sangat rentan penularan Covid-19,” ujarnya.
Belum lagi, tambahnya, ada rentang waktu yang panjang dalam proses pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Seperti, pelaksanaan tes Covid-19 dan masa karantina bagi jamaah.
Sedangkan Menag Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji asal Indonesia pada tahun ini sebagai upaya pemerintah melindungi warga negaranya di masa pandemi virus corona jenis baru saat ini.
Menurut Menag, Arab Saudi tidak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M, akhirnya membuat pemerintah RI tidak memiliki waktu cukup untuk melaksanakan persiapan haji.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441H/2020M,” ujar Menag didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dan Dirjen PHU Nizar.
Menurut Menag, sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan, yakni sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.
Menurut Menag, pada satu sisi pihaknya sudah berupaya bersama dalam menyiapkan penyelenggaran haji tahun 1441H/2020M sebagai tugas pembinaan dan pelayanan.
Namun, pada di sisi lain pihaknya bertanggung jawab dalam perlindungan jamaah dan petugas haji.
“Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya,” sebutnya. (*)
Komentar