Pelaku Pelecehan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ditangkap
SINABANG - Diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur, Unit PPA SatReskrim Polres Simeulue mengamankan seorang pria berinisial DF (32).
Kasus ini terungkap setelah orangtua Seulanga (nama rekaan) korban pelecehan dan pemerkosaan melapor kasus menimpa putrinya ke polisi.
Seulanga diketahui baru berusia 13 tahun dan berdomisili di Desa Mawa Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA SatReskrim Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pada Ahad 20 April 2025 DF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka kemudian ditahan di rutan Mapolres Simeulue sebelum dititipkan ke Lapas Kelas III Sinabang.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi mengatakan, DF dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam melancarkan niat jahadnya, DF menggunakan dalil-dalil agama. Ia meminta keluarga korban mengikuti ajaran Nabi untuk menikahkan anaknya.
Modus pelaku memperdayai korban dan keluarganya dengan berjanji akan menikahi korban dan tidak menggaulinya karena masih dibawah umur.
Pelaku juga berjanji kepada ayah korban bahwa ia akan memasukan korban ke sekolah gratis. “Tetapi tersangka melanggar janjinya kepada (keluarga) korban,” ujar Ipda Zainur (*)